Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) merupakan penjabaran dari dokumen RPJM Desa yang memuat rencana strategis yang akan dilaksanakan dalam jangka waktu satu tahun melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah.
Berikut RKPDes Desa Gitaraja Tahun 2024.