RPJMDes merupakan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk 6 Tahun ke depan. RPJMDes sendiri berasal dari usulan-usulan masyarakat pada musyawarah tingkat dusun.
Berdasarkan Pasal 79 UU No. 6 tentang Desa Tahun 2014, Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota.
Berikut RPJMDes Gitaraja 2019 – 2025.