Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Adalah lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD bisa disebut sebagai parlemen di desa. BPD adalah lembaga baru di desa pada masa otonomi daerah di Indonesia. Berdasarkan fungsinya, BPD bisa disebut sebagai lembaga kemasyarakatan.
Berikut Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Gitaraja berdasarkan SK Walikota Nomor : 88.5 Tahun 2019.