Tidore – Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Gitaraja, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan, Tahun Anggaran 2024, ditetapkan sebesar Rp. 2.646.645.000,-.
Penetapan ini, berdasarkan Peraturan Desa Nomor 5 Tahun 2023, tentang APBDes Tahun 2024.
Adapun rincian pendapatan terdiri dari, Dana Desa (DD) senilai Rp. 844.952.000 dan Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp. 1.800.693.000.
Sedangkan rincian belanja, terdiri dari, :
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, sebesar Rp. 832.949.500,-,
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, sebesar Rp. 1.077.484.000.-
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, sebesar Rp. 472.811.500,-
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat, sebesar Rp. 177.000.000,- dan
- Bidang Penanggulangan Bencana, Sebesar : Rp. 86.400.000,-
Kepala Desa Gitaraja, Ade M. Rasid, mengatakan, Pelaksanaan Program dan Kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2024, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana Desa, dan Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 64 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024
“Seluruh arah kebijkan penggunaan APBDes diarahkan untuk mewujudkan Pencapaian Visi dan Misi Kepala Desa, serta mendukung Pencapaian Visi dan Misi Walikota dan Wakil Walikota Tidore Kepulauan,” ungkap Kades