Tim Penggerak PKK Desa adalah lembaga kemasyarakatan sukarela yang berfungsi sebagai mitra pemerintah desa untuk memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui pelaksanaan 10 program pokok PKK. Terdiri dari perorangan anggota masyarakat yang tidak mewakili organisasi atau partai politik, TP PKK Desa bertugas sebagai perencana, pelaksana, pengendali, serta pembina Gerakan PKK di tingkat desa untuk mewujudkan keluarga sejahtera.
Fungsi dan Tugas TP PKK Desa
Mitra Pemerintah :
TP PKK bertindak sebagai mitra kerja Pemerintah Desa dalam melaksanakan program pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga.
Penyuluh dan Penggerak :
Memberikan penyuluhan, bimbingan, dan motivasi kepada masyarakat, khususnya keluarga, agar mampu dan mau melaksanakan program PKK.
Perencana dan Pelaksana :
Menyusun dan melaksanakan rencana kerja PKK sesuai dengan kebijakan dan kebutuhan masyarakat.
Pengendali dan Pembina :
Mengendalikan dan membina pelaksanaan program PKK di berbagai tingkatan, seperti Dusun, RT, RW, dan Dasa Wisma.
Pengembang Potensi :
Menggali dan mengembangkan potensi masyarakat, terutama keluarga, untuk mendukung peningkatan kesejahteraan.
Fasilitator :
Memfasilitasi pelaksanaan program yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di tingkat desa.
Keanggotaan TP PKK Desa
- Sukarela dan Perorangan: Anggotanya adalah warga masyarakat yang terlibat secara sukarela dan bersifat perorangan, bukan mewakili organisasi tertentu.
- Berbasis Musyawarah: Pembentukan pengurusnya dilakukan melalui musyawarah desa/kelurahan.
Tujuan Utama
Tujuan utama TP PKK Desa adalah mewujudkan keluarga sejahtera melalui pelaksanaan 10 program pokok PKK, yang mencakup bidang seperti penghayatan Pancasila, pendidikan, kesehatan, pangan, sandang, perumahan, dan kelestarian lingkungan hidup.
Berikut Pengurus TP PKK Desa Gitaraja berdasarkan SK Kepala Desa Nomor : 45/19/35.3/2019.